SERAYUNEWS-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, belum memberlakukan aturan mengenai syarat penyertaan sertifikat pelatihan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, meski aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM sudah ada sejak 2012, penerapan syarat tidak langsung berlaku.
“Belum (Polri terapkan), aturannya memang sudah ada dari 2012, tapi kami masih melakukan kajian,” ujar Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers pada Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut Yusri Yunus menerangkan, terkait dengan kendaraan untuk pelatihan mengemudi juga harus terakreditasi. Yang mengeluarkan akreditasi adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Sertifikasinya juga belum berlaku,” tandas Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya di laman polri.go.id.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, nantinya lembaga pelatihan harus terakreditasi beserta dengan pelatihnya. Lembaga pelatihan juga akan tersedia tidak hanya bagi kendaraan roda empat, tetapi untuk roda dua.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Aturan itu menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum), wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dia menjelaskan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting. Beberapa hal itu adalah faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas. (M Abdul Rohman)