SERAYUNEWS – KPU Banyumas mensosialisasikan PKPU nomor 8, tentang pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas untuk Pilkada 2024.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanan. Stakeholder terkait, LSM, serta Perwakilan Parpol, menghadiri sosialisasi di D’garden Resto Purwokerto ini, Rabu (31/7/2024).
Dalam sambutannya, Rofingatun menyampaikan bahwa peraturan tentang tahapan pencalonan dan pendaftaran perlu tersampaikan. Harapannya, para parpol dan calon bisa memenuhi persyaratan.
Namun demikian, untuk secara detail segala peraturan, KPU Banyumas masih menunggu petunjuk teknisnya. Termasuk di dalamnya soal berkas dokumen pribadi calon, calon, kondisi berpolitiknya, rekomendasi parpol, sampai rekomendasi soal koalisi.
“Secara detailnya masih menunggu juknis, tapi secara umum sudah terangkum di PKPU Nomer 8 ini,” katanya.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni menambahkan, KPU Banyumas membuka pendaftaran calon bupati dan wakil mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.
“Waktunya cukup pendek, hanya tiga hari saja. Maka para calon harapannya bisa mempelajari dan melengkapi berkas dokumen persyaratan,” kata dia.
Jika sampai pada batas waktu pendaftaran sudah habis, namun baru ada satu pasangan calon, maka akan ada perpanjangan.
“Perpanjangan waktunya tiga hari,” kata dia.