SERAYUNEWS – Sehari sebelum pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas melakukan pemusnahan surat suara. Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan surat suara yang rusak dan sisa lebih dari kuota.
Acara pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU Banyumas, Jl. Sultan Agung Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, disaksikan juga oleh Polresta Banyumas, Kejaksaan, Satpol PP, dan Kesbangpol Kabupaten Banyumas.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingantun Khasanah menjelaskan, ada 7.741 surat suara rusak dan kelebihan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup). Pemusnahan dilakukan setelah proses sortir lipat dan distribusi logistik yang saat ini sudah sampai di tingkat Tempat Pemungutan Surat (TPS).
“Perlu kami sampaikan surat suara yang rusak dan sisa di KPU Kabupaten Banyumas sebanyak 7.194 surat suara bupati dan 547 untuk surat suara gubernur,” kata Rofingatun, Selasa (26/11/2024).
Rofingatun menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, yakni H-1 sebelum pemungutan suara atau tanggal 26 November 2024. Adapun pemusnahan didominasi surat suara yang mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara.
“Demikian paling banyak ini surat suara gubernur yang memang tadi bisa disaksikan ada warna yang luntur dan tercampur seperti ada warna kuning di surat-surat. Sehingga, itu memang tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara bupati. Ada beberapa separuh ini rusak tidak bisa digunakan dan memang sisa sebanyak tujuh ribu sekian,” kata dia.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada di Banyumas akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024). Pemilih di Banyumas akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara Pilkada Banyumas dan surat suara Pilkada Jateng.