SERAYUNEWS – KPU Banyumas akhirnya merespon somasi dari Yayasan Tri Bhakti Pratista, Jumat 4 Oktober 2024 lalu.
KPU menilai, somasi tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.
“Somasi tersebut tidak dapat kami terima, kecuali jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain,” kata ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, Rabu (09/10/2024).
Rofingatun menjelaskan, KPU Banyumas sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.
KPU bekerja sesuai dengan Undang-undang Pilkada. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten Banyumas berkedudukan di Ibu kota kabupaten. KPU berada dalam hierarki yang berjenjang, di bawah KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Pusat.
“KPU Kabupaten Banyumas mengucapkan terima kasih atas somasi itu, menghormati serta memahami situasi yang terjadi di wilayah kami. Khususnya terkait penyelenggaraan Pilkada yang pesertanya hanya satu pasangan calon,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU Banyumas senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk kode etik penyelenggara Pemilu, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
Kode etik dan kode perilaku menekankan kepastian hukum yang mengacu pada peraturan DKPP dan PKPU.
“Kepastian hukum ini berarti bahwa KPU Banyumas harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas dengan prosedur yang benar, dan memastikan pelaksanaan aturan berlangsung adil serta tidak memihak,” kata dia.
Terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang pesertanya hanya satu pasangan calon, sesuai dengan Pasal 54C UU No. 10 Tahun 2016, surat suara akan memuat dua kolom.
Satu kolom berisi foto pasangan calon, dan satu kolom kosong tanpa gambar. Pengundian nomor urut bagi kolom kosong, untuk menentukan apakah kolom tersebut akan berada di sisi kiri atau kanan surat suara.
Kolom kosong tersebut adalah salah satu pilihan sah yang masyarakat boleh menyoblosnya.
Dia menambahkan, kampanye pemilihan ada dalam UU No. 1 Tahun 2015. Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi, dan program.
Oleh karena itu, baliho, reklame, atau poster yang memuat informasi kolom kosong, tidak termasuk dalam kegiatan kampanye. Karena bukan dilakukan oleh peserta pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye.