SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mencairkan uang transport dan uang harian Bimbingan Teknis (Bintek) bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Pencairan dan pembayaran tersebut dilaksanakan Jumat (2/2/2024).
“Persoalan uang transport dan uang harian Bintek sudah selesai. Sudah dicairkan dan dibayarkan kepada seluruh anggota KPPS di Kabupaten Purbalingga,” kata anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo kepada serayunews.com, Sabtu (3/2/2024).
Sebelumnya anggota KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga mempertanyakan uang transport dan uang harian yang belum diterima. Mereka beranggapan uang tersebut dibayarkan saat pelantikan dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) yang sudah dilaksanakan.
Keterangan yang berhasil dihimpun serayunews.com, menyebutkan sejumlah anggota KPPS sempat mempertanyakan mengapa uang transport dan uang transport belum diberikan, padahal pelantikan dan Bintek sudah dilaksanakan.
Sebelumnya, pelantikan 20.748 anggota KPPS secara serentak dilaksanakan pada Kamis (25/1/2024). Mereka akan ditempatkan di 2964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga saat pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Masing-masing TPS akan terdapat 7 anggota KPPS.
Setelah pelantikan dilaksanakan Bintek serentak oleh masing-masing PPS. Materi yang disampaikan mulai dari prapemilihan, hasil penghitungan suara, dan penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan untuk rekapitulasi perolehan suara.
Pada Pemilu 2024 KPU RI menetapkan nominal honor Ketua KPPS Rp 1.200.000 dan anggota Rp 1.100.000.Mereka akan bertugas saat pemungutan suara untuk melakukan penghitungan suara Pileg dan Pilpres tahun 2024.
Anggota KPPS di Kelurahan Purbalingga Wetan Antonius Yoyo membenarkan mengenai pencairan uang transport dan Bintek tersebut. Masing-masing anggota KPPS akan mendapatkan yang transport pelantikan yang besarnya Rp50 ribu. Selain itu mereka juga memperoleh uang harian saat Bintek yang besarnya Rp75 ribu ditambah uang transport Rp50 ribu. “Total anggota KPPS mendapatkan uang sebesar Rp175 ribu untuk dua kegiatan itu,” katanya lagi.
KPPS akan menjadi ujung tombak saat pemungutan suara. Mereka akan berada di tempat pemungutan suara (TPS) untuk bertugas. Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.