SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Termasuk kampanye di media massa.
“Tahapan kampanye mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata anggota KPU Purbalingga Catur Sigit Prasetyo, dalam Sosialisasi Kampanye Pemilu dengan Media, di Skylounge Grand Braling Hotel Purbalingga, Rabu (6/12/2023).
Terkait kampanye melalui media massa dia menyebutkan boleh dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kampanye tersebut oleh parpol calon anggota legislatif (caleg), capres dan cawapres serta tim kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik dan media massa internet. “Mulai tanggal tersebut juga diperbolehkan kampanye yang bersifat rapat umum,” jelasnya.
Kampanye mulai Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) adalah kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.
“Secara detail kampanye Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga serta media Sosial dan kegiatan lain,” lanjutnya.
Mengenai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. “Ini juga harus didaftarkan ke KPU kabupaten/kota,” tambahnya.
Selanjutnya tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lain juga wajib didaftarkan ke KPU kabupaten/kota.