SERAYUNEWS– Hingga saat ini, belum ada satupun baka calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Banjarnegara. Walaupun KPU Kabupaten Banjarnegara telah mengumumkan dan membuka bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
Mendasar pada Pengumuman KPU Banjarnegara Nomor:353/PL.01.4-PU/3304/2024 tentang pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Banjarnegara tahun 2024, KPU Banjarnegara sudah membuka penyerahan berkas sejak 8 Mei 2024 lalu. Namun hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon yang menyerahkan berkas persaratan ke KPU Banjarnegara.
Mengacu pada surat tersebut, untuk syarat dukungan minimal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjarnegara pada Pilkada Nopember mendatang sebanyak 59.618 orang pendukung dan tersebar di 11 kecamatan.
Melihat persyaratan tersebut, pendaftaran bakal calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada 2024 Banjarnegara bakal sepi peminat. Terlebih, persyaratan penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024. Sementara untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan Pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai pada Minggu (5/5/2024) ini. KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Banjarnegara M Syarif SW mengatakan, terkait dengan bakal calon perseorangan, KPU Banjarnegara akan tetap menunggu hingga batas waktu yang telah ditetapkan, bahkan KPU Banjarnegara juga telah menyiapkan tim jika nantinya ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratan.
“Banjarnegara pernah diikuti oleh pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2011 lalu. Sehingga kami tetap menyiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekadar diketahui, untuk menjadi calon kepala daerah memang bisa melalui dua jalur. Jalur pertama adalah disokong parpol atau gabungan parpol sesuai syarat perundang-undangan. Kedua adalah melalui jalur perseorangan di mana calon mendapatkan dukungan sesuai dengan syarat perundang-undangan. Adapun pelaksanakan pemungutan suara Pilkada Banjarnegara akan berlangsung pada 27 November 2024.