SERAYUNEWS – Pemerintah telah mengatur sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA).
Konsep ini lebih luas dari sekadar Work From Anywhere (WFA) karena mencakup fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa sistem ini bukan sekadar pilihan, tetapi harus tetap mempertahankan efektivitas layanan publik.
Ketentuan mengenai FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Peraturan ini memungkinkan pegawai ASN menjalankan tugasnya secara lebih fleksibel, baik dalam hal tempat maupun waktu kerja.
Pelaksanaan sistem ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan efektivitas kinerja dan pelayanan publik.
Menurut Rini Widyantini, penerapan FWA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika zaman.
Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang ASN dapat memanfaatkan skema ini.
Tidak semua ASN dapat bekerja dengan sistem FWA. Hanya pegawai dengan jenis pekerjaan tertentu yang dapat bekerja secara fleksibel. Berdasarkan ketentuan Kementerian PANRB, berikut kriteria ASN yang diperbolehkan menerapkan FWA:
Sebaliknya, beberapa kategori ASN tidak dapat bekerja dengan sistem FWA. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa layanan publik yang memerlukan interaksi langsung dan kehadiran fisik tidak dapat menerapkan sistem ini.
Berikut beberapa kategori ASN yang tidak bisa menerapkan FWA:
Meskipun demikian, unit-unit yang menangani administrasi dan manajemen ASN, seperti BKN, memiliki potensi lebih besar dalam menerapkan FWA karena tugasnya dapat diselesaikan secara digital.
Bagi ASN yang menerapkan sistem kerja fleksibel ini, mereka tetap wajib mematuhi peraturan terkait hari dan jam kerja.
Berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023, ketentuan hari dan jam kerja ASN dalam skema FWA adalah sebagai berikut:
Selama bulan Ramadhan, jadwal kerja ASN mengalami penyesuaian yang tetap mengacu pada Perpres No. 21 Tahun 2023.
Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan:
Ketentuan ini dapat mengalami perubahan tergantung pada kebijakan terbaru dari pemerintah.
Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, sistem ini tidak berlaku bagi seluruh ASN, melainkan hanya mereka yang pekerjaannya dapat dilakukan secara fleksibel.
Sementara itu, sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik tetap diwajibkan menjalankan tugasnya secara langsung.
Pemerintah akan terus mengevaluasi implementasi FWA agar kebijakan ini dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
***