SERAYUNEWS – Seorang dukun palsu di Banjarnegara, Slamet Tohari alias Mbah Slamet baru-baru ini divonis hukuman mati sebagai pelaku pembunuhan berantai dalam kasus penggandaan uang.
Kasus dukun pengganda uang Mbah Slamet sempat menggemparkan masyarakat pada awal tahun 2023 lalu.
Pada saat itu, Slamet melakukan pembunuhan terhadap 12 orang di Banjarnegara dengan dalih penggandaan uang. Para korban dihabisi menggunakan apotas.
Adapun kasus ini terungkap ketika korban, PO (53) dari Sukabumi, melihat postingan dari seseorang dengan inisial BS.
BS membeberkan bahwa Mbah Slamet (45) mempunyai kemampuan untuk menggandakan uang.
Tergiur oleh klaim tersebut, PO bersama anaknya, GE bertemu dengan BS, yang merupakan kaki tangan dari Slamet, pada Juli 2022. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan kunjungan ke rumah Slamet.
Pada 27 Maret 2023, GE melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Mbah Slamet.
Korban terakhir berkomunikasi dengan anaknya lewat WhatsApp. PO mengatakan dia sedang berada di Banjarnegara sebelum kemudian ponselnya tidak aktif pada 24 Maret.
“Ini di rumah pak Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek. Misal ayah tidak ada kabar sampai hari Minggu, langsung aja ke lokasi bersama aparat,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Henry Yulianto saat membacakan isi chat WA terakhir korban ke anaknya.
Jasad korban ditemukan terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.
Polisi menelusuri lebih lanjut dan menemukan total 12 korban, di mana sembilan di antaranya sudah teridentifikasi sementara tiga lainnya belum diketahui asal-usulnya.
Setelah melewati proses hukum, Mbah Slamet akhirnya divonis hukuman mati. Vonis ini dikeluarkan setelah dia dianggap melakukan perbuatan kejahatan luar biasa.
Meskipun ada pendapat berbeda yang diajukan oleh hakim Arief Wibowo, putusan hukuman mati tetap berlaku.
Slamet telah menyatakan niat untuk mengajukan banding. Sementara penasihat hukumnya, Ahmad Raharjo, menyatakan bahwa masih ada aspek yang perlu diungkapkan dalam persidangan.***