SERAYUNEWS – Kuasa hukum Oki Kristodiawan, tahanan Polresta Banyumas yang meninggal dunia, Silvia Soembarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil autopsi dari tim ahli forensik. Dengan hasil itu, nanti akan tahu penyebab kematian Oki.
“Advokat Silvia Soembarto dan tim, akan tetap menunggu proses autopsi Oki hingga tim ahli forensik merilis hasilnya,” ujar Silvia, Kamis (15/6/2023).
Silvia menambahkan, hingga saat ini surat kuasa antara pihaknya dengan Jakam selaku ayah kandung Oki, masih ada pada timnya dengan bukti terlampir.
“Pernyataan keluarga, sudah advokat sampaikan ke Kasat Reskrim Polresta Banyumas pada, Selasa tanggal 13 Juni 2023 lalu. Pertanyaan-pertanyaan juga sudah avokat sarankan, untuk menunggu hasil rilis resmi autopsi. Nanti akan terang benderang, kapan meninggalnya, karena apa dan lainnya,” kata dia.
Menurutnya, proses autopsi adalah prosedur untuk mencari tahu tentang sebab, cara, kapan dan bagaimana seseorang meninggal. Prosedur bedah mayat atau jenazah ini, hasilnya baru keluar setelah 4-8 minggu.
“Hasil autopsi lama keluar, karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis. Sehingga bisa menentukan apakah luka-luka itu, terjadi setelah atau sebelum kematian,” ujarnya.
Pihaknya juga memastikan, saat ini kasus tersebut masih berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Polresta Banyumas sudah menetapkan 10 orang tersangka.
Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, sudah juga disampaikan kepada pihak keluarga pada saat gelar perkara.
“Polisi juga sudah menyampaikan surat kematian Oki, tanggal 14 Juni 2023 lalu saat di rumah almarhum. Tetapi, keluarga menolak dengan alasan bentuknya fotocopy. Pada saat pihak kepolisian mempersilahkan ambil di kantor polisi, perwakilan keluarga bersangkutan tidak datang. Polisi akan segera menyerahkan surat kematian asli, hari ini,” kata dia.
Adanya dugaan dan asumsi yang beredar, menurut Silvia, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan cenderung fitnah atau menyudutkan.