SERAYUNEWS – Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahanan, kena vonis 7 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun penjara.
Hakim Ketua Rudy Ruswoyo membacakan putusan bersama Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024).
Hakim Ketua Rudy Ruswoyo menyatakan, ketiga bintara Polresta Banyumas bersalah. Ketiganya adalah Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan Made Arsana (36), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Hal itu sebagaimana isi Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama 7 tahun, kurangi masa tahanan,” kata Hakim Rudy.
Dalam persidangan, Ketua Majelis menyampaikan beberapa hal yang memberatkan. Terdakwa seorang anggota kepolisian, perbuatannya mengakibatkan Oki meninggal dunia. Lalu, terdakwa berbelit-belit di persidangan.
Usai pembacaan vonis, ketiganya langsung berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
“Putusan 7 tahun itu ngawur, sama sekali tidak memandang mereka adalah anak-anak yang berprestasi dan andalan Resmob Banyumas. Sehingga kita akan banding, ini manjadi satu atensi. Memori banding akan kita sampaikan. Satu hal jadi catatan adalah keterangan kemarin minta bebas, sehingga kami tidak meminta keringanan hukuman,” kata penasehat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, memberikan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun.
Terkait kasus ini, satu terdakwa lain berinisial Aditya Anjar Nugroho (34) sudah kena vonis 8 tahun penjara.