Jakarta, serayunews.com
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan Balikpapan tersebut, ada empat orang korban meningga dan beberapa di antaranya mengalami luba berat dan luka ringan.
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
“Jasa Raharja menyatakan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita mendalam untuk warga yang meninggal dunia,” ujar Dewi Aryani Suzana.
Dewi Aryani menambahkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan mengunjungi rumah sakit untuk pendataan.
Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit. Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit, agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai biaya maksimal Rp 20 juta.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil, maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunansebesar Rp.50 juta, Jumat (21/1/2022) lalu, melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan, meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara,” kaya Dewi Aryani.
Hal itu merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan. Namun, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.(*)