Purwokerto, serayunews.com
Daop 5 Purwokerto tidak sendirian. Daop 5 sosialisasi bekerjasama dengan Polresta Banyumas, Dinas Perhubungan (Dinhub), Jasa Raharja, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah hingga komunitas Railfans Spoorlimo.
Menurut keterangan Vice Presiden Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat selama tahun 2021 ini hingga bulan Oktober, Daop 5 mencatat ada 19 kecelakaan dengan satu orang dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut lebih baik dibandingkan tahun lalu dimana ada 29 kecelakaan dengan 5 nyawa melayang.
“Untuk itu kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujarnya.
Daniel menambahkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api,” kata dia.
Lebih lanjut, hal tersebut juga sesuai dengan PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4,” ujarnya.
Meski sudah banyak perlintasan sebidang yang dijaga, total dari 195 perlintasan 86 merupakan perlintasan yang tidak dijaga. Namun, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Selain dengan sosialisasi, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan dengan program penutupan di tahun 2021 sebanyak 21 perlintasan liar dan terealisasi 21 perlintasan,” ujarnya.