Meski demikian, petugas kepolisian tidak terkecoh dengan aktifitas yang ada di pekarangan tersebut. Berbekal informasi dari warga, sebuah lokasi penjualan togel di pekarangan pun digerebek petugas dari Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penggrebegan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan judi, tepatnya di Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawungu.
“Pelaku perjudian jenis togel, SS (59) diamankan petugas saat sedang melakukan perjudian di sebuah pekarangan,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit HP Nokia, 1 unit Kalkulator, 2 buah staples, 9 buah bolpoin, 2 buah buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan, 5 bonggol kupon, 1 bendel kertas karbon dan uang tunai sebesar Rp 1.275.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuma paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Kapolres mengatakan, masyarakat diharapkan bisa segera melapor apabila ada penjualan judi togel di lingkungan mereka. Petugas juga akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat.