Jeruklegi, Serayunews.com
Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso Menyampaikan, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan membubarkan hajatan warga di Desa Tritih Wetan. Pembubaran dilakukan berdasar pada Inbup dan Inmendagri tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Menurutnya, tindakan yang diambil oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi, diantaranya memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik rumah yang sedang dan akan melaksanakan hajatan untuk menghentikan hajatan sesegera mungkin karena tidak ada ijin kegiatan. Sebab masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
“Satgas mengedukasi pemilik rumah bahwa angka penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di wilayah Kecamatan Jeruklegi masih tinggi. Serta agar menaati instruksi pemerintah tentang PPKM berbasis skala mikro, serta pihak tuan rumah untuk bersedia menghentikan hajatan dan membongkar tenda,” terangnya
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi yang turun ke lapangan diantaranya Kasi Trantib Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos, Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso, Kanit Binmas Polsek Jeruklegi Aiptu Casmudi, anggota Polres Cilacap BKO di Polsek Jeruklegi Bripka Aris F dan Briptu Adimas.
“Kepada warga Desa Tritih Wetan, pembubaran ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Selain itu Instruksi Pemerintah tentang PPKM berskala mikro diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga,” terang Babinsa.