SERAYUNEWS-Mantan Kades Sindang Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga berinisial IM (55) diamankan dan ditahan di Mapolres Purbalingga. Pasalnya yang bersangkutan tersandung dugaan kasus korupsi. Kasus ini merupakan yang kedua kalinya terjadi menimpa pemimpin desa tersebut.
“IM ditangkap atas dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sindang tahun 2017-2018,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Disampaikan, penangkapan dan penahanan IM sudah dilakukan sejak seminggu lalu. Polisi juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Sudah kami tahan sejak satu minggu lalu, saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan jadi tersangka,” ungkapnya.
Seperti diketahui, IM adalah Kades Desa Sindang, Kecamatan Mrebet periode 2013-2018. IM menjadi mantan Kades Sindang kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi dan saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Mukhlisi mantan Kades Sindang yang menjabat setelah IM juga terjerat kasus yang sama korupsi. Saat ini Mukhlisi mendekam di balik jeruji besi karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar tahun 2020-2021. Muklisi melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes, Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021. Kerugian negara atas perbuatannya tersebut, mencapai Rp 1 miliar.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp250 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Dia dihukum lima tahun penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua BPD Desa Sindang Miswanto berharap ini menjadi kasus korupsi terakhir yang terjadi di Desa Sindang. Miswanto juga mengutarakan keprihatinannya atas dua kasus korupsi yang menjerat para tokoh pemimpin di desanya. “Semoga kasus korupsi ini jadi yang terakhir di Desa Sindang Purbalingga. Kami malu sampai ada dua mantan kades yang kena korupsi,” ungkapnya