Banjarnegara, serayunews.com
Satpol PP Banjarnegara mengamakan puluhan liter minuman keras jenis ciu saat bersama Kejaksaan Negeri Banjarnegara memonitoring peredaran miras di Banjarnegara.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya peredaran miras jenis ciu gedang kluthuk dan ketan hitam di wilayah Kecamatan Mandiraja. Setelah monitoring, ternyata benar adanya. Jajaran Satpol PP Banjarnegara bersama Kejaksaan Negeri Banjarnegara berhasil mengamankan sedikitnya 46,5 liter yang sudah dalam kemasan botol air mineral siap edar.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, adanya kegiatan ini merupakan upaya peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat khususnya masalah peredaran minuman keras. Kegiatan ini sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, tentang peredaran khomer dan minuman keras di Banjarnegara.
Baca juga: [insert page=’delapan-jenazah-korban-dukun-pengganda-uang-di-banjarnegara-yang-teridentifikasi-diambil-keluarganya’ display=’link’ inline]
“Kami mendapatkan laporan masyarakat, setelah kami telusuri, ternyata benar. Pelaku merupakan pemain lama yang sudah pernah ada pembinaan dengan kasus yang sama,” katanya.
Selain itu dalam kegiatan ini, penyidik Satpol PP Banjarnegara juga melakukan di lapangan bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara terkait pengawasan dan peredaran minuman keras beralkohol di Banjarnegara.
“Pelaku ini sudah punya pengalaman. Minuman beralkohol ini tidak pelaku simpan dalam rumah, tetapi di kebun belakang. Namun kami masih bisa menemukan miras yang pelaku simpan ini,” ujarnya.