CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Program tax amnesty di Kabupaten Cilacap hingga Maret 2017 melebihi target yang sudah ditentukan. Jumlah tebusan yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mencapai Rp 49,18 miliar. Sementara itu, di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II, jumlah laporan penerimaan tax amnesty mencapai Rp 1,65 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Rida Handanu menjelaskan, jumlah peserta amnseti pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mencapai 26.048 wajib pajak. Sementara di wilayah Cilacap sendiri jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sebanyak 2.112. Ditargetkan pajak yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mencapai Rp 1,73 triliun.
“Sampai akhir batas waktu program ini yaitu 31 Maret 2017, target yang ditentukan sudah tercapai,” jelasnya, Kamis (30/3/2017).
Ia menghimbau kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan waktu amnesti pajak yang tersisa. Karena pasca program amnesti pajak, Kanwil DJP Jateng II akan fokus dan konsisten melaksanakan UU perpajakan.
Baca Juga :
Lebih lanjut dijelaskan, apabila wajib pajak tidak mengungkapkan harta sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, apabila pihaknya menemukan data atau informasi mengenai harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, serta belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
“Jika wajib pajak tidak mengikuti tax amnesti dan tidak melunasi hutang pajak, maka sisi penegakkan hukum akan berjalan,” ungkapnya.
Sanksi yang diterapkan, kata dia, ada dua hal yaitu pabila tidak ikut sama sekali tax amnesti, saat ditemukan hartanya, maka akan dikenakan sanksi 45 persen, serta hartanya akan dihitung harga wajar pada saat ditemukan. Apabila ikut tax amnesti, maka harganya adalah harga menurut wajib pajak. Ia menambahkan, pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi dan mengharapkan dukungan dan sinergidari semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Dengan kepatuhan perpajakan yang baik, akan meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga stabilitas perekonomian negara Indonesia,” ujarnya.