
SERAYUNEWS- Ibadah haji bukan hanya soal menjalankan rukun, tetapi juga menjaga diri dari berbagai larangan selama berihram.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut tidak hanya berdampak pada kesempurnaan ibadah, tetapi juga mewajibkan jemaah membayar dam sebagai bentuk tebusan.
Besaran dam yang harus dibayar tidak sedikit, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Hal ini sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh calon jemaah haji, sehingga berpotensi terjadi pelanggaran tanpa disadari.
Karena itu, pemahaman tentang larangan haji dan konsekuensi dam menjadi hal penting yang wajib diketahui sejak awal.
Dengan pengetahuan yang cukup, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai syariat. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji atau umrah ketika melakukan pelanggaran tertentu.
Bentuk dam biasanya berupa penyembelihan hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta, atau bisa diganti dengan puasa maupun sedekah sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, biaya dam jika dikonversi ke rupiah umumnya berkisar sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk satu ekor kambing, tergantung harga di Tanah Suci.
Secara umum, dam terbagi dalam beberapa jenis. Namun yang paling sering terjadi pada jemaah adalah dam karena melanggar larangan ihram dan dam karena tidak melaksanakan kewajiban tertentu dalam rangkaian haji.
Dam pelanggaran ini biasanya bersifat pilihan, yaitu menyembelih kambing, berpuasa, atau memberi makan fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku dalam fikih.
Kewajiban membayar dam memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an. Berikut beberapa dalil yang menjadi landasan:
QS. Al-Baqarah ayat 196
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.”
QS. Al-Ma’idah ayat 95
فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
Artinya: “Maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan yang dibunuh.”
QS. Al-Baqarah ayat 196 (lanjutan)
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Artinya: “Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali.”
Dalil-dalil ini menegaskan bahwa dam merupakan bagian dari ketentuan syariat yang tidak boleh diabaikan.
Ada sejumlah larangan dalam ihram yang jika dilanggar mewajibkan pembayaran dam. Berikut di antaranya:
1. Memotong atau mencukur rambut
2. Memotong kuku
3. Menggunakan wewangian
4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
5. Menutup kepala bagi laki-laki
6. Berburu atau membunuh hewan darat
7. Melakukan hubungan suami istri
8. Melakukan akad nikah saat ihram
Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi dam yang berbeda, tergantung tingkat pelanggaran dan ketentuan fikihnya.
Pembayaran dam tidak selalu harus dalam bentuk hewan. Dalam kondisi tertentu, jemaah diberikan pilihan sebagai berikut:
1. Menyembelih seekor kambing
2. Memberi makan fakir miskin (biasanya 6 orang)
3. Berpuasa selama 3 hari
Pilihan ini diberikan agar jemaah tetap bisa menunaikan kewajiban meski dalam kondisi terbatas.
Banyak jemaah tanpa sadar melanggar aturan ihram karena kurangnya pemahaman. Misalnya menggunakan parfum, mencabut rambut, atau mengenakan pakaian yang tidak sesuai ketentuan.
Kesalahan kecil ini jika diabaikan dapat berdampak pada kewajiban dam. Oleh karena itu, edukasi sebelum keberangkatan menjadi sangat penting.
Manasik haji bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bekal utama agar jemaah memahami aturan secara menyeluruh. Dengan mengikuti manasik secara serius, potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
Selain itu, bimbingan dari petugas haji juga sangat membantu dalam memastikan setiap rangkaian ibadah dilakukan dengan benar.
Memahami larangan haji dan kewajiban dam adalah bagian penting dalam menyempurnakan ibadah di Tanah Suci. Dengan mengetahui aturan sejak awal, jemaah dapat menghindari kesalahan yang berujung pada denda.
Ketaatan terhadap aturan ihram bukan hanya soal menghindari biaya dam, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap syariat yang menjadi inti dari ibadah haji itu sendiri.