SERAYUNEWS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah jabatan 43 orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris. Kemudian dua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan dua orang Notaris pengganti, Senin (21/10/2024) di Aula Kresna Basudewa.
Mengawali sambutannya Kakanwil menyebutkan, bahwa PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan Undang–Undang yang menjadi dasar hukumnya.
“Saya harap saudara saudari PPNS dapat menggiatkan upaya pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan saudara saudari secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Selanjutnya kepada Anggota MPD, Tejo memberi arahan untuk segera menyusun program kerja pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Notaris. Terutama di wilayah kerja masing-masing.
Kepada Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota MPD, agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Terlibat aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
Selain itu, bagi notaris yang baru maupun sebagai pengganti, ia menekankan agar mereka mengikuti perkembangan hukum yang berlaku. Agar akta yang dia buat dapat mewujudkan ketertiban hukum baik bagi kliennya maupun bagi masyarakat.
Terakhir, kepada Notaris Pengganti ia berpesan harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, berpedoman pada Kode Etik. Serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dan sebagai saksi pelantikan ialah Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.