SERAYUNEWS-Dukung pemenuhan hak politik setiap warga negara, termasuk narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Persiapan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cilacap untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada.
“Kami ingin memastikan bahwa para warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya secara aman dan tertib,” ujar Dedi saat ditemui, Sabtu (16/11/2024).
Setidaknya, sebanyak 479 warga binaan yang memenuhi syarat dan 54 petugas dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan dibagi ke 2 TPS Khusus Lapas.
Petugas KPUD telah memberikan sosialisasi dan simulasi tata cara pemungutan suara untuk memastikan para warga binaan memahami proses tersebut dan melaksanakan bimbingan teknis bagi petugas lapas yang akan menjadi petugas KPPS Khusus Lapas demi menunjang keberhasilan pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.
Pastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama proses pemungutan suara, Lapas Cilacap pun telah menetapkan prosedur khusus saat pelaksanaan pencoblosan nanti.
“Dengan adanya TPS khusus ini, Lapas Cilacap berharap bahwa suara-suara demokrasi warga binaan tidak terlupakan, walaupun sedang dalam kondisi tengah menjalani masa pidananya, mereka tetap memiliki hak pilih yang merupakan hak konstitusional yang wajib difasilitasi oleh negara,” pungkasnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 saat ini masuk tahapan kampanye. Para kandidat dapat kesempatan berkampanye. Para kandidat memiliki kesempatan mengutarakan visi dan misinya ke pemilih.
Masa kampanye akan selesai pada 23 November 2024. Kemudian, pada 24 sampai 26 November 2024 adalah masa tenang. Di masa tenang tak ada lagi kampanye. Alat peraga kampanye pun dilucuti di masa tenang. Masa tenang harapannya akan mendukung kondusivitas jelang pemungutan suara.
Adapun hari pemungutan suara atau pencoblosan akan berlangsung pada 27 November 2024. Para kandidat yang memenangkan pilkada akan memimpin daerah yang bersangkutan dalam lima tahun ke depan.