SERAYUNEWS- Bawaslu Cilacap melakukan pemanggilan kepada Pj Bupati Cilacap dan dua orang pejabatnya. Pemanggilan ini, terkait dengan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan netralitas ASN.
Adapun sesuai dengan jadwal pemanggilan klarifikasi, Kamis (3/10/2024) tertuju kepada Pj Bupati Cilacap MAI, dan dua pejabat di Setda Cilacap, M dan HP.
Dari pantauan Serayunews, hingga pukul 16.00 WIB baru dua pejabat Setda Cilacap yang memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu tersebut. Sedangkan Pj Bupati Cilacap molor dari jadwal dan baru hadir sekitar pukul 17.00 WIB.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilacap, Suyatno menjelaskan, pihaknya memanggil klarifikasi Pj Bupati dan dua pejabatnya. Ini menindaklanjuti laporan masyarakat, atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan netralitas ASN.
Adapun laporan itu, terkait pemberian ruang terhadap salah satu calon Bupati Cilacap saat acara groundbreaking pembangunan Pasar Kroya, beberapa waktu lalu.
“Menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu, sebagai pihak terlapor yaitu Pj Bupati, dan pejabat bagian humas dan protokol Pemkab Cilacap. Laporan itu terkait memberikan ruang terhadap salah satu calon, diduga melanggar dengan sangkaan Pasal 71 Undang-Undang No 10 tahun 2016,” ujar Suyatno bersama Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar.
Suyatno menyampaikan, pihaknya hanya memproses pihak yang terlaporkan terhadap dugaan pelanggaran netralitas. Pelanggaran tindak pidana yang bisa oleh pejabat, pejabat daerah maupun ASN.
“Artinya ASN mungkin tidak hanya melanggar soal netralitas, tapi memungkinkan bisa melanggar pidana pemilihan (Pemilu),” ungkapnya.
Hasil klarifikasi, lanjut Suyatno, pihaknya akan melakukan kajian untuk membuktikan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.
Sedangkan jika terbukti, sanksinya ada dalam Pasal 180 Undang-undang No 10 Tahun 2016 dan berlanjut ke tahap penyidikan pihak kepolisian.
“Tapi sampai ke sana kita belum, karena ada prosesnya. Proses ini adalah klarifikasi kemudian kita mengkaji lebih mendalam lagi, benar terbukti atau tidak. Kita upayakan secepat mungkin, tergantung statusnya. Apakah ini lanjut ke penyidik kepolisian, artinya jika itu terbukti kita teruskan. Kalau tidak tetap kita publikasikan status hasil keputusan kami, bahwa laporan tidak terbukti berdasar hasil pembahasan,” ujarnya.
Suyatno juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu untuk melapor ke Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan dan pengawas Desa/kelurahan jika menemukan dugaan pelanggaran. Baik oleh Paslon, maupun pejabat ASN di masa Pilkada ini.
“Untuk masyarakat Cilacap, jika menemukan dugaan pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kepada Bawaslu Cilacap atau Panwaslu Kecamatan. Baik oleh pasangan calon maupun dugaan pelanggaran oleh TNI, Polri, ASN, Pejabat negara hingga pejabat daerah,” ujarnya.