Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor : 556/2166 Tahun 2023. SE itu tentang ketentuan waktu operasional usaha rekreasi dan hiburan umum, jasa akomodasi (Hotel, Motel, Guest House dan lainnya). Kemudian, jasa makanan dan minuman (restoran, rumah makan, cafe dan lainnya). Atas keputusan tersebut, ada beberapa unit usaha yang tidak boleh beroperasi. Misalnya seperti tempat hiburan umum, hingga sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Purwokerto, serayunews.com
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Banyumas, Wakhyono memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, untuk hiburan umum seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliar untuk hiburan, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, tak boleh beroperasi atau membuka kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.
“Untuk pegnusaha jasa akomodasi seperti Hotel, Motel, Guest House dan lainnya. Lalu, jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan kafe dan lainnya yang memiliki fasilitas hiburan umum, untuk menyesuaikan ketentuan yang ada,” kata dia, Rabu (22/3/2023).
Adapun jam operasional jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe dan lainnya pada siang hari beroperasi dari pukul 07.00 – 23.00 WIB, dini hari dari pukul 02.00 – 04.00 WIB.
“Pengusaha jasa makanan dan minuman tersebut, dapat membuka siang hari dengan menjaga aktivitas makan minum tidak terlihat dari luar. Kemudian yang membuka usahanya pada waktu dini hari, khususnya untuk menyediakan hidangan makan sahur,” ujarnya.
Sedangkan jasa akomodasi hotel, motel, guest house dan lainnya agar menjalankan usahanya menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Pelanggaran terhadap kentetuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.