SERAYUNEWS – Sejumlah daerah telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hal ini sejalan dengan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Aturan tersebut berkaitan dengan oenetapan UMP 2024 maksimal dilakukan pada 21 November 2023. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengumumkan agar kebijakan UMP berdasarkan PP tentang Pengupahan.
“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” terang Ida pada 21 November 2023.
Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2024. Anda bisa mengetahui besaran UMP terbaru, kenaikan upah terbaru pada setiap daerah.
SerayuNews.com telah menghimpun informasi daftar UMP se-Jawa yang bisa dicermati oleh buruh, pekerja, maupun pengusaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381. Keputusan itu melalui sidang putusan Dewan Pengupahan.
“Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381,” terang Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 2,50 persen menjadi Rp 2.727.812.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Berikutnya kenaikan UMP juga terjadi di Jawa Timur sebesar 6,13 persen atau Rp125.000 dari sebelumnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimumnya menjadi Rp 2.165.244.
UMP DIY mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen sehingga UMP tahun 2024 naik menjadi Rp 2.125.897,61. Sebelumnya, UMP di DIY sebesar Rp 1.981.782,39. Kini telah tembus angka 2 juta.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menyampaikan UMP Jabar 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Berikutnya Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan ada kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen atau menjadi menjadi Rp 2.036.947.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis.
Demikian daftar UMP se-Jawa yang bisa dicermati.
***