Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim sebelumnya membenarkan bahwa ada tiga kasus yang telah ditangani oleh pihaknya. “Ada tiga memang, dan sedang kami proses saat ini. Kegiatan berkerumun,” kata dia, Selasa (27/7).
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakn, tiga kasus yang ditangani oleh pihaknya yakni merupakan pelanggaran jam malam, dimana ada dua kafe yang tertangkap basah melanggar jam malam selama PPKM, kemudian ada juga penyelenggaraan pesta ulang tahun, di salah satu hotel berbintang di Kota Purwokerto.
“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka, dua orang pelanggaran jam malam, tiga orang untuk kasus pesta ulang tahun,” kata dia.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda, untuk dua tersangka yang merupakan pelanggar jam malam disangkakan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan dan peanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas dengan ancaman pidana paling lama kurungan selama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian untuk tiga tersangka yang merupakan penyelenggaran pesta ulang tahun di sebuah hotel berbintang, disangkakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka diacam penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Untuk pelanggaran jam malam, kami langsung buatkan berita acara pemeriksaan secara cepat, sehingga langsung disidangkan,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan peraturan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM, sehingga pihaknya beharap masyarakat turut mematuhinya, terlebih saat ini PPKM Level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.