
SERAYUNEWS – Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Purwokerto resmi dipindahkan ke Lapas Minimum Nirbaya di Nusakambangan pada Selasa, 18 November 2025. Proses mutasi yang berlangsung aman dan tertib ini memicu perhatian karena dilakukan serempak dan melibatkan prosedur pengamanan ketat.
Pemindahan tersebut merupakan hasil asesmen pemasyarakatan yang menunjukkan bahwa seluruh WBP telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk ditempatkan di lapas berkeamanan minimum. Rekomendasi dari bidang pembinaan dan pengamanan juga memperkuat keputusan ini sebagai langkah menempatkan warga binaan sesuai klasifikasi risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing.
Sebelum diberangkatkan, petugas melakukan pengecekan dokumen secara detail, mulai dari berkas register, data integrasi, hingga berita acara kesehatan. Pemeriksaan barang bawaan juga dilakukan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan selama perjalanan.
Pengawalan dilakukan oleh petugas Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) sesuai standar operasional pengamanan. Setiba di Lapas Minimum Nirbaya, kelima WBP disambut petugas penerima untuk verifikasi data, pemeriksaan identitas, dan pencocokan dokumen. Seluruh rangkaian pemindahan berjalan lancar tanpa kendala.
Kalapas Purwokerto, Aliandra Harahap menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi tata kelola pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bertujuan untuk memastikan warga binaan memperoleh pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan mereka. Kami selalu menjunjung aspek keamanan, ketertiban, serta kelengkapan administrasi dalam setiap proses mutasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga mendukung pemerataan hunian serta peningkatan kualitas layanan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.