Cilacap, Serayunews.com-Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas melqkukan penggerebakan terhadap Pabrik Jamu ilegal di Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Rabu (17/6/2020). Pabrik yang berkedok rumah kosong ini memproduksi jamu tanpa izin edar.
Pabrik jamu berada di rumah megah yang sudah kosong dan tidak terawat. Kegiatan pembuatan jamu berada di bagian belakang rumah bercat putih tersebut.
Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto mengatakan jika di pabrik tersebut ada enam merek jamu yang disita. Jamu-jamu tersebut merupakan jamu kuat, dengan merek seperti Yaostin BS, Samuraten, Kapsul Menjangan, dan beberapa lainnya.
“Ada enam jenis obat tradisional jadi tanpa izin edar dan sebagian menggunakan bahan kimia obat (BKO). Jumlahnya ada sekitar 2.500 boks jamu dengan masing-masing boks berisi 20 bungkus,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita tiga mesin pengemas jamu, ribuan kemasan kosong, produk yang belum jadi. Serta sekitar 20 sak karung bahan baku berupa serbuk coklat, serbuk putih, dan serbuk kekuningan. Masing-masin sak karung berisi sekitar 50 kg.
“Untuk bahan baku akan kami lakukan pengujian, memastikan kandungannya,” katanya.
Suliyanto mengatakan, meski pada saat penggerebekan tidak ada pemilik, hanya ada dua orang karyawan, yang juga kabur. Akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan terhadap penanggungjawab ataupun pemilik pabrik.
“Saat kami datang ke sini, ada dua orang karyawan,tapi mereka meninggalkan lokasi dan kabur, bahkan sepeda motor ditinggal. Tapi KTP dan nama sudah ditemukan, sehingga kami akan melakukan pemanggilan,” katanya.
Petugas membawa barang bukti jamu ilegal dan barang-barang lainnya menggunakan truk. Selanjutnya akan menjadai barang bukti penyelidikan.