Cilacap, serayunews.com
Koordinator LSM Seroja Cilacap Ekanto Wahyuning Santoso mengatakan, sejumlah kebijakan yang dia sorot telah dia sampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerindah daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap tahun 2024 pada Senin lalu (13/3/2023).
“Pak Sekda mengundang kami untuk menghadiri Musrenbang, di sana saya memberikan pertanyaan, masukan dan usulan, terkait kebijakan Pj Bupati Cilacap. Beberapa yang kami sampaikan di antaranya sistem konsolidasi kebinamargaan. Kami anggap sangat riskan jika sampai kebinamargaan dikonsolidasikan secara keseluruhan,” ujarnya kepada serayunews.com, Minggu (19/3/2023).
Selain hal itu, meskipun Pj Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), menurut Ekanto akan ada dampak negatif. Apalagi jika bansus 2024 tidak boleh untuk kegiatan rehab kantor desa.
Baca juga: [insert page=’masyarakat-adat-bonokeling-di-cilacap-gelar-ritual-punggahan’ display=’link’ inline]
“Padahal hal itu, masih dibutuhkan dan ada cara lain. Kalau penjelasan dari Pj Bupati bahwa tahun 2024 masih ada peraturan Menteri Keuangan nomor 212 masih berlaku artinya sangat bisa dan ada solusi dari dana spesific grant masuk menjadi bansus untuk 269 desa, sehingga semua desa akan mendapat bansus secara merata atau sesuai dengan PMK 212,” imbuhnya.
Dalam sisi lain, Ekanto mengatakan, pihaknya mendengar ada pihak maupun kekuatan tertentu yang ingin mengubah kebijakan yang telah sah di dalam peraturan daerah (perda). Perubahan itu terutama kaitannya dengan APBD 2023. Menurut Ekanto, pengubahan perda APBD tak sesuai ketentuan bisa berdampak pada hukum.
“Saya mohon berhati-hati saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan konsolidasi, rencana Perbup Bansus. Yang paling penting dengan jangan mengubah APBD 2023 terutama isian atau turunan di dalamnya,” tandasnya.