SERAYUNEWS – Tidak hanya satu, ternyata total sudah ada tujuh orang tertipu janji manis mahasiswi calo PNS di Purbalingga berinisial FNR (21) ini.
Dari penyelidikan polisi, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga ini sudah berhasil menipu tujuh orang korbannya.
“Hasil penyelidikan, ternyata korban penipuan pelaku ini tidak hanya satu orang. Ada enam orang lain yang juga menjadi korban,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Pelaku, menggunakan modus yang sama kepada tujuh korbannya. Dia menjanjikan, bisa memasukkan korbannya menjadi PNS di Pemkab Purbalingga.
“Korban berinisial AR, mengalami kerugian Rp senilai Rp. 47.600.000. Sedangkan kerugian total dari enam korban lain, mencapai Rp 388 juta,” katanya.
Korban lain adalah FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) suami istri warga Kecamatan Kalimanah. ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari, dan AD warga Kecamatan Kalimanah.
“Tersangka melakukan penipuan selama Januari 2022 hingga Mei 2023,” ujar Kompol Pujiono.
Pelaku FNR mengaku kenal dengan seseorang, dari salah satu partai politik. Orang tersebut, akan membantu memasukkan para korban menjadi PNS.
Pengakuan lain dari pelaku, bahwa uang hasil kejahatannya itu sebagian telah di kembalikan kepada korban. Sebagian lainnya, ada yang terpakai untuk berbagai keperluan.
“Uangnya ada yang untuk beli motor dan orangtuanya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban, AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Dia melaporkan pelaku kepada Polisi, pada 29 Mei 2023 lalu.
Polisi mengancam pelaku dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.