Purbalingga, serayunews.com
Kasi Ketertiban Umum Sat Pol PP Purbalingga, Sutriono menyampaikan, razia dilakukan bersama antara Satpol PP dan Dinsosdaldul KB P3A Kabupaten Purbalingga, Kamis (29/07/2021). Manusia silver ini rata-rata beroperasi di persimpangan traffict light. Sehingga cukup menganggu ketertiban umum. Ada juga yang di seputar taman kota, alun-alun hingga terminal bus Purbalingga.
“Kami mamantau dan melihat laporan masyarakat dan para manusia silver dan badut dinilai melanggar peraturan daerah. Mereka masuk kategori Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), sehingga kami bergerak,” kata Sutriono, Kamis sore.
Dijelaskan, mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan : Setiap orang dan/atau Badan dilarang : a). meminta bantuan/sumbangan dengan cara dan/atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya; b). menghimpun dan/atau menyuruh orang lain dan/atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap/pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya.
“Hasil razia kami serahkan ke Rumah Singgah Perlindungan Sosial Dinsosdalduk KB P3A di Bojong Kecamatan Purbalingga. Lalu mereka dicek identitas dan di tes HIV,” ujarnya.
Diketahui, petugas berhasil menertibkan 7 orang pelanggar. Masing-masing didominasi manusia silver dan badut. Banyak juga dari mereka yang berasal dari luar Purbalingga. “Kami juga membagikan masker, melakukan teguran lisan dan pembinaan,” kata dia.