Sumpiuh, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kapolsek Sumpiuh, AKP Yanto mengatakan kasus pencurian bermula pada Sabtu (4/4). UN (42) seorang wanita warga Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh kaget saat masuk ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Pasalnya, HP miliknya sudah tidak ada.
“Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan ke kami. Hingga pada Rabu (14/4) kemarin kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Bogangin,” ujar dia, Jumat (16/4).
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumpiuh, pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan pelaku, dirinya masuk ke dalam rumah, hingga kemudian mengambil handphone di dalam kamar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.