SERAYUNEWS– Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), mengucapkan selamat kepada jajaran Kepala Desa (Kades) terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI.
Dengan regulasi baru itu, masa jabatan kades yang kini sedang menjabat bertambah. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Kepala Desa patut bersyukur, karena masa jabatan rencananya akan di tambah 2 tahun (jadi 8 tahun). Tapi saya titip, apapun kebijakan pusat jangan terlalu euforia. Justru privilege ini bisa kita lanjutkan, kita balas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Bupati Tiwi juga berpesan, dengan privilege yang semakin meningkat ini harus berimbang dengan kinerja pemerintahan yang lebih baik. Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis.
Selanjutnya Bupati Tiwi juga memohon dukungan, agar target-target kinerja dalam RPJMD 2021 – 2026 bisa terkejar. Sebab, tahun ini merupakan tahun ketiga sekaligus tahun terakhir masa jabatan pemerintahan ‘Tiwi – Dono’.
“Saya berharap panjenegan kerso, bagaimana caranya membantu Bupati dan Wakil Bupati. Kita fokus agar target-target kinerja tahun ini, bisa tercapai. Bagaimana agar tahun 2024 ini menjadi tahun pemerintahan yang memiliki lompatan-lompatan dan pencapaian prestasi membanggakan,” ucapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa, menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.