Purwokerto, serayunews.com
Kepala Bapas Purwokerto, Slamet Wiryono mengatakan, jumlah Pokmas Lipas yang tergabung dengan Bapas saat ini masih sangat minim. Sehingga pihaknya berharap adanya keterlibatan pemkab setempat lebih jauh lagi. Mengingat selain jumlah klien yang banyak, permasalahan juga sangat kompleks.
“Bapas tidak bisa bekerja sendirian, butuh dukungan dari masyarakat serta pemerintah daerah. Kami sangat berterima kasih kepada pokmas-pokmas yang sudah bergabung dan memberikan kontribusi kepada para klien Bapas,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Mitra Bapas, lanjut Slamet Wiryono, mulai dari penanganan bidang spiritual keagamaan, pemberian keterampilan hingga pendampingan hukum. Menurutnya, klien Bapas sangat butuh ketiga hal tersebut untuk melanjutkan hidup setelah bebas murni. Kilen harapannya memiliki bekal keterampilan yang bisa menghidupi dirinya sendiri. Lalu, memiliki bekal spiritual serta pengetahuan hukum yang cukup. Sehingga, tidak lagi terjebak pada tindakan yang melawan hukum.
Baca juga: [insert page=’anggota-dprd-jateng-mustolih-sarana-dan-prasarana-pendidikan-usia-dini-harus-nyaman-dan-memadai’ display=’link’ inline]
Meskipun sudah selesai dengan proses hukum di pengadilan, namun pendampingan hukum tetap klien perlukan. Karenanya, Slamet menyatakan, sangat berterima kasih kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Banyumas. Sebab, sukarela bergabung dengan pokmas lipas, bahkan ketua Peradi SAI, Djoko Susanto menjadi ketua Pokmas Lipas Jawa Tengah.
“Pendampingan hukum untuk klien sangat penting. Sehingga adanya sukarelawan yang melakukan pendampingan baik sejak proses hukum berjalan, maupun setelah selasai, itu sangat berarti bagi mereka. Terlebih lagi bagi klien yang kurang mampu dan tidak bisa membayar pengacara,” tuturnya.
Untuk tahun 2023 ini, lanjut Kepala Bapas, pihaknya masih terus meningkatkan sosialisasi UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Terkait Aparat Penegak Hukum (APH) ke depan harapannya benar-benar bisa memberikan solusi dan dampak positif, sehingga mampu mengurangi tindak pidana yang melanggar aturan.
Klien Bapas sendiri terdiri dari warga binaan yang tengah menjalani proses asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, suti menjelang bebas hingga yang masih menjalani asimilasi di rumah karena covid.