SERAYUNEWS – KPU Banyumas mengingatkan kepada peserta Pemilu, bahwa kegiatan kampanye harus mengajukan izin kepada kepolisian. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), akan jadi dasar legal tidaknya kegiatan kampanye.
“Sekarang sudah masuk tahapan kampanye, semua peserta Pemilu sudah bisa melaksanakan kampanye. Syaratnya mereka harus mengurus STTP dari kepolisian, tembusan ke KPU dan Bawaslu,” Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, saat acara Media Gathering, Jumat (01/12/2023).
Dia menyampaikan, beberapa peserta Pemilu sudah ada yang menggelar kampanye. Namun, tidak sedikit juga yang belum begitu paham soal STTP.
Mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh peserta Pemilu, pihaknya akan memberikan penjelasan terkait prosedur mengurus hal tersebut.
“Rencana besok (Sabtu, red) kami akan mengadakan sosialisasi terkait prosedur STTP kepada peserta Pemilu,” katanya.
Dia berharap, seluruh partai politik melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan aturan maupun regulasi yang ada. Sehingga nantinya bisa melakukan pengamanan maksimal dan tidak menimbulkan pelanggaran.
“Usahakan mengurus STTP tidak mendadak, sebaiknya jauh hari sebelum pelaksanaan,” ujarnya.
Tahapan kampanye Pemilu 2024, sudah mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Parpol dan Caleg dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum. Selain itu juga pemasangan APK di tempat umum, dan Kampanye di media sosial.