
SERAYUNEWS – Jajaran Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Parakan, Dusun Danarum RT 04 RW 04, Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, yang ditemukan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino mengatakan, setelah penemuan jenazah, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui berinisial IK (19), warga Desa Merden, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
“Dari hasil ini, kami menerjunkan tim resmob untuk melakukan penyelidikan kewajaran atau pun tidak kewajaran meningalnya korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/1/2026).
Menurut AKP Sugeng, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan air di dalam paru-paru korban, sehingga polisi mendalami penyebab kematian dengan pemeriksaan lanjutan.
“Kami lakukan pra rekonstruksi di lokasi dan hasil autopsi dari RSUD Margono, korban meninggal karena mati lemas sebelum masuk ke dalam air, namun masih ada beberapa kejanggalan lain,” katanya.
Dari pendalaman penyelidikan, polisi menduga korban mengalami tindak penganiayaan sebelum meninggal dunia. Dugaan tersebut mengarah kepada ED (22), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
“Alhamduluillah hasil penyelidikan tim resmob dan Polsek Purwanegara dimana disinyalir ada laki-laki yang diduga mantan pacarnya melakukan penganiayaan, setelah kejadian, orang yang diduga melakukan penganiayaan itu melarikan diri ke Jakarta,” katanya.
Sembilan hari setelah kejadian, berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Sat Reskrim berangkat ke Jakarta dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada 10 Januari 2026 saat berada di wilayah Jakarta Barat.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui membunuh korban karena marah, pelaku ini marah saat korban berkata kasar dalam pertemuan terakhirnya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berada di dalam mobil. Keduanya terlibat cekcok, lalu korban meludahi wajah pelaku. Pelaku kemudian memukul korban ke arah leher dan kepala di atas mobil milik pelaku.
“Penganiayaan ini dilakukan pada 29 Desember 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan desa, masuk wilayah Dusun Banyumudal, Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara,” katanya.
Setelah dipukul, korban sempat tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian menarik korban hingga terjatuh dari mobil dengan maksud meninggalkannya. Namun setelah memeriksa kondisi korban yang masih tidak sadarkan diri, pelaku panik.
“Setelah itu, pelaku menaikan lagi ke dalam mobil, lalu mengarahkan mobil mencari tempat sepi dan membuang korban dari atas jembatan Sungai Parakan sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.