Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Rutan Banjarnegara Karyono mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba dalam lapas, penggunaan telephon genggam (HP), dan benda berbahaya yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan rutan.
“Pada kesempatan ini kami melibatkan personel dari TNI Kodim 0704 Banjarnegara serta Polres Banjarnegara serta sejumlah pengamanan Rutan Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba maupun HP. Hanya saja petugas masih menemukan barang yang dilarang berada dalam kamar rutan seperti korek gas, gelas kaca, uang tunai, kartu remi, paku, serta barang yang dilarang lainnya.
Penggeledahan ini sesuai dengan instruksi dari Kemenkumham terkait pencegahan peredaran barang terlarang dalam lapas. Kegiatan ini juga sesuai dengan instruksi pimpinan terkait menyambut bulan Ramadan dan Lebaran.
“Kegiatan ini juga bagian dari sinergitas kita dengan pihak TNI dan Polri dalam memberantas dan meredam penggunaan narkoba serta pencegahan bahaya narkoba bagi warga binaan,” ujarnya.
Dia juga berharap, ditemukannya barang-barang yang dilarang masuk dalam kamar rumah tahanan ini tidak terjadi lagi. Sebagai pencegahan, petugas keamanan rutan juga rutin melakukan pemeriksaan agar barang-barang terlarang tidak masuk dalam kamar rutan.
Selain itu, dalam memberikan pelayanan terhadap warga binaan selama masa pandemi ini, Rutan Banjarnegara juga memberikan layanan wartel dan fasilitas video call bagi keluarga warga binaan. Sebab selama masa panemi ini ada larangan untuk besuk warga binaan.
Dikatakannya, Rutan Banjarnegara ini memiliki kapasitas 71 orang, namun hingga saat ini terdapat 105 penghuni rutan.