Cilacap, serayumews.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, bahwa mediasi yang digelar dengan mendatangkan sejumlah pihak merupakan tindaklanjut mediasi sebelumnya, mengenai empat permintaan warga Dusun Winong.
“Empat poin yang ditanyakan warga ke PLTU, yakni pembayaran Kompensasi PDAM, pemberdayaan peternak ayam telur, pengobatan gratis dan beasiswa,” ujar Awaluddin usai mediasi, Kamis (15/04).
Menurutnya, dari hasil pertemuan yang melibatkan PT S2P PLTU Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Pemerintah Desa Slarang Dan Warga Dusun Winong, bahwa untuk permasalahan kompensasi PDAM dari PLTU yang telah habis kontrak pada Desember 2020, akan dievaluasi dalam waktu dekat.
“Masalah PDAM segera diproses, karena menunggu tim evaluasi dari Undip, karena yang dulu melaksanakan penelitian dampak yang ada, mudah-mudahan dalam waktu mingu depan sudah jelas hasilnya dan bisa sisosialisasikan, sehingga amanat dalam kesepakatan tahun 2018 terlaksana,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengobatan gratis sudah terlaksana, karena terdampak Covid sehingga sempat tertunda sejak Februari 2020, dan akan dilanjutkan setelah Covid mereda. Selain itu, untuk masalah beasiswa, menurutnya sudah berjalan, namun masyarakat meminta agar menyeluruh sehingga perlu dijakukan ke pimpinan kembali.
“Ada masalah yang ditunda minggu depan belum ada kesepakatan mengenai budidaya ayam petelor, karena dari kesepakatan awal rencana bantuan 500 ekor ayam per RT untuk empat RT, namun masih terkendalan lahan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, mewakili warga Winong Novi Kurniati mengatakan, dari beberapa poin sudah ada titik terang. Namun untuk ganti rugi kebisingan dengan bantuan budidaya ayam petelur belum ada kesepakatan.
“Dari pertemuan tadi tidak ada titik terang, karena warga berharap PLTU memberikan kebijakan dengan meminjamkan lahannya untuk peternakan, karena warga sudah tidak memiliki lahan yang luas,” katanya.
Selain itu, warga juga menuntut jika bantuan tersebut tak kunjung terealisasi, dan kembali terjadi kebisingan, maka Pemerintah Daerah diminta memberikan sanksi administrasi kepada PLTU.
Sementara itu, dari managemen PT S2P PLTU Karangkandri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemrakarsa (DLH Cilacap), dan menindaklanjutinya sesuai dengan kesepakatan yang ada.