SERAYUNEWS – Menjadi korban penipuan memang bikin kalang-kabut. Bagaimana tidak, uang Anda telah raib diambil oleh pelaku.
Namun, saat jadi korban penipuan online, Anda tidak boleh panik dan cobalah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dengan melaporkan penipuan online yang menimpa Anda, uang yang sudah diambil oleh pelau berpotensi untuk kembali dengan berbagai upaya.
Jika menjadi korban penipuan online, Anda bisa melaporkannya. Bagaimana caranya? Melansir dari berbagai sumber, berikut informasinya.
1. Hubungi Pihak Bank
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi pihak terkait.
Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening korban.
Oleh karena itu, Anda bisa melaporkan ke bank agar mereka lekas memblokir akses rekening Anda. Jadi, dana simpanan tetap terjaga.
2. Laporkan ke OJK
Tidak hanya menghubungi pihak bank, Anda juga dapat melaporkan penipuan online ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Pasalnya, OJK mempunyai lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait penipuan online, yakni Satgas Waspada Investasi atau SWI.
Tidak hanya menerima pengaduan dari korban, lembaga tersebut juga bisa memblokir rekening para pelaku. Bahkan, melakukan tindakan lanjutan.
3. Daftarkan Nomor Rekening Penipu
Agar tidak muncul korban lain, Anda bisa mendaftarkan nomor rekening penipu agar masyarakat tetap waspada.
Caranya mudah, Anda tinggal masuk ke laman cekrening.id/lapor. Kemudian, masukkan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.
Jika sudah, pilih kategori transaksi dan masukkan jumlah uang yang Anda transfer, media yang digunakan, dan kronologis penipuan.
Setelah itu, Anda bisa melampirkan seluruh bukti penipuan, seperti bukti transfer, screenshot pesan, dan rekaman suara percakapan.
4. Buat Laporan ke Lapor.go.id
Pemerintah Indonesia mempunyai situs resmi untuk melakuan aduan penipuan, yakni melalui Lapor.go.id.
Jangan khawatir, situs tersebut bisa Anda gunakan dengan mudah. Lantaran, prosedurnya tidak begitu rumit. Jadi, Anda bisa melaporkan kasus yang dialami.
Biasanya, untuk memproses aduan yang Anda lakukan, situs Lapor.go.id membutuhkan waktu tiga sampai lima hari.
5. Report Akun Media Sosial
Apabila menjadi korban, Anda bisa melaporkan atau report akun media sosial dari penipu, seperti Instagram, WhatsApp, sampai Telegram.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa mengabarkan ke teman dengan membuat status di media sosial mengenai informasi detail si penipu.
Dengan begitu, tidak akan ada yang menjadi korban penipuan tersebut. Bahkan, hal tersebut juga membantu Anda untuk melacak para pelaku.
Demikian cara melaporkan penipuan online yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)