Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto memberikan penjelasannya. Delapan pria tak bermoral itu adalah AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Mereka merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
“Kami amankan semua pelaku setelah menerima laporan dari korban pada, Senin (19/9/2022) kemarin,” ujar Kasat, Rabu (21/9/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan Juli 2022, di tempat dan waktu yang berbeda.
“Modus para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT dengan memberikan imbalan uang, kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang imbalan bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000,” kata dia.
Kemudian, orangtua korban merasa curiga, karena putrinya tidak menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Setelah ditanya orangtua, korban mengakui telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku. Orangtua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Orangtua korban, memeriksakan korban ke bidan dan telah hamil tiga bulan. Setelah itu orangtua korban melapor ke kami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kena pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti, kita amankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.