SERAYUNEWS – Empat pemuda di Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, tertangkap polisi setelah memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun secara bergiliran. Kasus ini mengejutkan warga dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, insiden keji ini terjadi pada Selasa, 23 April 2025, dalam dua tahapan.
Awalnya, salah satu pelaku berinisial ZA (15) menjemput korban dari rumah, lalu mengajaknya nongkrong bersama tiga pelaku lain: RA (18), DS (21), dan ES (19).
Namun bukannya berkumpul biasa, mereka mencekoki korban minuman keras. Dalam keadaan setengah sadar, mereka membawa korban ke sebuah gubuk di pematang sawah.
“Setelah dari gubuk, mereka membawa korban ke rumah salah satu pelaku. Siang harinya, di rumah tersebut para pelaku kembali memerkosa korban,” jelas Kompol Guntar, Rabu (7/5/2025).
Setelah memperkosa korban di gubuk, para pelaku tak menghentikan aksinya. Mereka membawa korban ke rumah salah satu pelaku. Di sana mereka kembali melakukan tindakan pemerkosaan secara bergiliran pada siang hari.
Peristiwa ini akhirnya terungkap ketika orang tua korban mulai khawatir, karena anaknya tidak kunjung pulang. Setelah mendapatkan informasi, mereka menjemput anaknya yang kemudian menceritakan kejadian mengerikan tersebut.
Kompol Guntar mengungkapkan, keempat pelaku sudah tidak bersekolah. Begitu pula dengan korban yang tidak menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP. Saat ini, polisi telah menahan keempat tersangka dan memproses kasusnya sesuai hukum.
“Para pelaku kena jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya penjara maksimal 18 tahun,” tambahnya.
Kasus ini menyulut kemarahan publik karena melibatkan remaja usia produktif yang seharusnya masih berada di bangku sekolah.
Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut dan berkomitmen menuntaskan proses hukum demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.