SERAYUNEWS – Para pekerja dan buruh bisa merasakan kelegaan karena ada aturan baru. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan adanya kenaikan upah minimum.
Hal ini seirng dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 10 November 2023.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” terang Menaker Ida melalui keterangan resmi, Jumat, 10 November 2023.
Ia menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum bagi pekerja dan buruh itu berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menaker Ida menyebutkan perubahan upah tersebut akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, yakni dengan menerapkan stuktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Dengan begitu pekerja atau buruh dibayar sesuai dengan kinerja dan produktivitas. Lebih lanjut, aturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Aturan tentang ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Selain itu dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” imbuh Ida.
***