SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, pada hari Jumat setelah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Selama kunjungannya, dia mendorong para pedagang untuk memulai aktivitas penjualan secara daring (online).
Menteri yang biasa dipanggil Zulhas tersebut menjelaskan bahwa penerapan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur platform social commerce. Di samping itu, dia juga mendorong para pedagang untuk mulai menjual produk-produk mereka melalui platform digital.
Demi mendorong pedagang pasar konvensional agar lebih aktif memanfaatkan platform digital, Zulhas menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan menyediakan pelatihan gratis. Pelatihan ini bertujuan agar para pedagang dapat dengan lancar menjual produk-produk mereka secara daring.
Dia mencatat bahwa program tersebut melibatkan pelaku bisnis lokapasar (marketplace), retail modern, serta lembaga perbankan sebagai mitra kerja.
Zulhas juga mencatat bahwa kurangnya pembeli di pasar konvensional terjadi karena persaingan dengan produk-produk yang ditawarkan di platform social commerce dengan harga yang lebih terjangkau.
Karena alasan tersebut, Zulhas menjelaskan bahwa melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah bertujuan untuk mengatur platform social commerce agar tidak memberikan dampak merugikan bagi pedagang pasar konvensional.
“Mereka dilatih tidak bayar, sehingga nanti selain offline bisa juga jualan melalui online,” katanya, dilansir dari Antara pada Jumat, 29 September 2023.
Peraturan baru ini mengatur bahwa platform social commerce hanya boleh digunakan untuk kegiatan promosi barang atau jasa. Sedangkan transaksi pembayaran dilarang di dalamnya.
“Misalnya kalau social commerce dia iklan kayak TV. TV kan iklan boleh tapi belanjanya bisa offline,” jelas Zulhas.
Aturan baru ini akan berlaku untuk platform-platform social commerce seperti TikTok Shop dan lain sebagainya.
Tak lama ini, Zulhas juga membuka kesempatan bagi platform social commerce untuk mengurus izin baru dalam waktu tujuh hari.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bersiap memberlakukan sanksi berupa pencabutan izin bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.***