SERAYUNEWS – Investor yang akan membangun perusahaan di Banyumas, wajib menampung pekerja lokal. Hal itu menjadi salah satu upaya, untuk mengatasi persoalan pengangguran di Banyumas.
Pengusaha wajib menerapkan aturan itu, jika peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal telah ditetapkan. Saat ini DPRD Kabupaten Banyumas, tengah menyusun rancangan Perda tersebut.
“Ini Raperda kan terutama untuk memberikan perlindungan untuk pekerja lokal. Jadi kalau ada mendirikan perusahaan di sini, kita minta prioritas untuk penduduk Kabupaten Banyumas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan, Rabu (05/06/2024).
Legislatif dan eksekutif juga berusaha menarik investor, untuk menanamkan modal di Banyumas. Harapannya perusahaan yang ada nanti adalah perusahaan padat karya. Sehingga bisa menampung banyak pekerja.
“Dengan harapan nanti kita semaksimal mungkin mengundang investor, untuk masuk di Banyumas, syukur yang padat karya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan itu menjelaskan, untuk prosentase prioritas kuota pekerja lokal belum di tetapkan. Namun, setidaknya nanti akan menjadi prioritas. Melihat jenis perusahaan tersebut, bergerak di bidang apa.
“Kemarin sekitar 60 persen, tenaga asing kecil sekali 0,4 atau 0,6 persen, tenaga luar Banyumas sekitar 35 persen. Kami tidak mutlak menutup tenaga dari luar Banyumas, Transfer knowledge tetap perlu,” kata dia.
Raperda lainnya yang sedang jadi bahasan oleh DPRD Banyumas yakni Penyelenggaraan Perhubungan. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045.