SERAYUNEWS – Pemerintah memperkenalkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai salah satu solusi untuk menyediakan dana pembiayaan perumahan yang terjangkau.
Pasalnya, tapera adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah dan menengah, memiliki rumah layak huni.
Namun, banyak yang masih bingung dengan konsep dan implementasi dari Tapera ini, termasuk soal pajaknya. Jadi, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Melansir dari online-pajak.com, tapera merupakan sistem tabungan wajib untuk para pekerja yang ada di Indonesia.
Setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, wajib menyisihkan sebagian kecil dari gajinya untuk diinvestasikan ke dalam dana Tapera.
Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Setiap pekerja wajib menyisihkan 2,5 persen dari gaji bulanan mereka, sementara pemberi kerja menambahkan 0,5 persen, sehingga total kontribusi menjadi 3 persen.
Sebagai informasi, khusus untuk para pekerja mandiri atau sektor informal, mereka menanggung sendiri keseluruhan kontribusi 3 persen.
BP Tapera akan mengelola dan menginvestasikan dana yang terkumpul. Kemudian, mereka memberikan pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih rendah daripada pinjaman perumahan komersial.
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, memiliki rumah yang layak.
Tapera diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Peserta wajib Tapera meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pekerja swasta dan buruh.
Selain itu, pekerja mandiri dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan juga bisa menjadi peserta.
Aspek Perpajakan
Iuran Tapera termasuk dalam objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pengenaannya dilakukan saat peserta menerima dana simpanan, karena dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Program Tapera bertujuan jangka panjang untuk menyediakan perumahan layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja di Indonesia.*** (Umi Uswatun Hasanah)