SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang apakah boleh mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syakban.
Mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa, seperti sakit, haid, nifas, atau dalam perjalanan.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain.”
kesempatan
2. Waktu Pelaksanaan: Puasa qadha dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, sama seperti puasa Ramadhan.
3. Urutan Puasa: Tidak wajib untuk mengqadha puasa secara berurutan. Anda dapat melakukannya secara terpisah sesuai dengan kemampuan dan kesempatan.
Bulan Syakban, yang merupakan bulan sebelum Ramadhan, sering menjadi waktu pilihan bagi banyak Muslim untuk mengqadha puasa yang terlewat.
Hal ini didukung oleh hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,
“Aku memiliki tanggungan puasa Ramadhan, dan aku tidak dapat mengqadhanya kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa di bulan Syakban diperbolehkan dan bahkan dipraktikkan oleh istri Nabi Muhammad saw.
Ulama sepakat bahwa waktu untuk mengqadha puasa adalah sejak berakhir Ramadhan hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Namun, sebaiknya tidak menunda-nunda pelaksanaan tanpa alasan yang jelas. Menunda qadha hingga melewati satu tahun tanpa uzur syar’i dapat mengakibatkan kewajiban tambahan, seperti membayar fidyah.
Terkait puasa setelah pertengahan bulan Syakban (Nisfu Syakban), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama madzhab Syafi’i mengharamkan puasa setelah nisfu Syakban berdasarkan hadis berikut.
“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syakban, maka kalian tidak boleh berpuasa.” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Namun, larangan ini memiliki pengecualian, terutama bagi mereka yang memiliki alasan tertentu, seperti mengqadha puasa Ramadhan.
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa puasa qadha tetap boleh setelah nisfu Syakban.
Selain itu, mayoritas ulama membolehkan puasa setelah Nisfu Syakban dan menilai hadis larangan tersebut sebagai hadis lemah.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syakban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah Nisfu Syakban.
Oleh karena itu, mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syakban, termasuk setelah nisfu Syakban, boleh. Namun, sebaiknya tidak menunda-nunda kewajiban ini tanpa alasan yang jelas.
Segera lunasi utang puasa Anda sebelum memasuki Ramadhan berikutnya, dengan memperhatikan hari-hari yang haram untuk berpuasa, seperti dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Dengan demikian, Anda dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan hati tenang dan persiapan maksimal.
Demikian informasi tentang mengqadha puasa Ramadhan di bulan syakban apakah boleh. ***(Ika Sriani)