SERAYUNEWS – Kehilangan KTP memang bikin panik, lantaran kartu identitas diri tersebut sangat dibutuhkan di berbagai lini.
Naasnya, KTP yang hilang bisa saja membuat Anda terkena masalah besar. Lantaran, kerap digunakan oleh para penipu untuk mendaftar pinjaman online.
Oleh karena itu, Anda harus lekas mengurus KTP yang hilang. Kabar baiknya, terdapat dua cara yang bisa Anda lakukan, yakni secara offline dan online.
– Surat kehilangan KTP dari polisi
– Surat pengantar KTP hilang dari kelurahan
– Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan
– Jika KTP rusak, Anda tidak perlu surat keterangan hilang, cukup bawa KTP yang rusak
– Pas foto 3×4 sebanyak dua lembar yang dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk genap
– Pas foto 4×6 dua lembar, bada ke kantor Kecamatan dengan warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk genap
– Fotocopy KK
– Fotocopy KTP yang hilang jika ada
– Surat pengantar dari RT/RW
1. Datang ke Kantor Polisi
Pertama, Anda harus mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP. Lalu, Anda bisa minta surat kehilangan tersebut.
2. Bawa Fotocopy KTP yang Hilang
Apabila mempunyai salinan KTP yang hilang, Anda bisa menunjukkannya secara langsung ke kantor polisi.
3. Datang ke Ketua RT/RW
Setelah itu, Anda bisa datang ke Ketua RT atau RW setempat. Hal ini untuk meminta surat pengantar.
4. Pergi ke Kantor Kelurahan
Apabila sudah ke Ketua RT/RW, Anda bisa pergi ke kantor kelurahan. Kemudian, dapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru agar kecamatan memroses.
5. Bawa Dokumen ke Dukcapil
Nah, jika telah dapat formulir, Anda bisa pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.
6. Tunggu Proses Pembuatan KTP Baru
Serahkan seluruh dokumen ke petugas agar diverifikasi. Lalu, Anda bisa menunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
7. Selesai
Jika prosesnya sudah selesai, Anda bisa mengambil KTP baru. Namun, Anda harus mengambilnya sendiri, tidak boleh diwakilkan.
Selain langsung ke kantor, Anda juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online. Namun, metode ini hanya dapat dilakukan sejumlah Dukcapil yang menyediakan layanan tersebut.
Apabila Dukcapil area Anda mempunyai layanan online, bisa mengikuti sejumlah langkah berikut ini.
• Buka Situs Dukcapil.
Untuk mengurus KTP yang hilang, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs Dukcapil sesuai domisili.
• Lakukan Pendaftaran
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pendaftaran pengguna baru. Namun, Anda harus melengkapi formulir dengan mengisi data diri secara lengkap.
• Urus KTP Hilang
Nah, jika pendaftaran sudah selesai, Anda bisa ketuk menu untuk mengurus KTP hilang.
• Unggah Dokumen Persyaratan
Untuk melanjutkan proses pengurusan KTP yang hilang, Anda bisa unggah dokumen persyaratan.
• Selesai
Proses sudah selesai, untuk mencetak KTP baru, Anda bisa mengunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Demikian cara mengurus KTP yang hilang dengan mudah. Semoga bermanfaat untuk Anda.*** (Umi Uswatun Hasanah)