SERAYUNEWS – Gugatan merek yang belum lama ini terjadi pada susu kambing Etawaku memberikan pelajaran penting bagi pengusaha yang memiliki produk bisnis.
Melindungi sebuah merek sama pentingnya dengan menciptakan produk itu sendiri terlebih dalam dunia bisnis yang kompetitif ini.
Pentingnya membangun dan merawat merek tidak dapat diabaikan. Terutama bagi para pengusaha pemula yang ingin sukses dalam pengembangan usaha mereka.
“Merek bukan hanya sebatas logo atau nama perusahaan, melainkan sebuah identitas yang mencerminkan nilai, visi, dan kualitas produk atau layanan yang ditawarkan,” kata Dedy Firdaus Yulianto, Kuasa Hukum Etawaku yang berada di dalam naungan PT Ethos Kreatif Indonesia, saat ditemui pada 31 Desember 2023 di Cilacap.
Oleh karena itu, saat Etawaku digugat oleh pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemiliki merek susu kambing yang sudah dikenal oleh masyarakat luas ini, Ethos tidak tinggal diam.
Gugatan atas merek Etawaku itu ditolak pengadilan. Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek “Etawaku” lebih dulu, melakukan gugatan pembatalan merek “Etawaku”.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek “Etawaku” Kelas 29 dan Kelas 5 oleh klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” ucap Dedy.
Etawaku yang merupakan merek susu berada di bawah naungan PT Ethos Kreatif Indonesia digugat oleh Imam Subheki yang menyatakan bahwa Etawaku adalah miliknya.
Proses persidangan berjalan selama 2 bulan di Pengadilan Niaga Semarang yang berakhir dengan putusan atas sengketa kepemilikan merek ‘Etawaku’ dengan amar menolak gugatan pembatalan merek ‘Etawaku’.
Maka, pada 19 Desember 2023 lalu secara resmi putusan pengadilan menyatakan bahwa Etawaku milik Ethos yang informasi selengkapnya pada berita “Ethos Kreatif Indonesia Menang atas Merek Susu Kambing Etawaku”.
Meskipun sejak awal Ethos sudah memprediksi akan menjadi pemenang namun strategi tentang menjaga inovasi merek tetap menjadi perhatian penting.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual menjadi hal yang sangat penting baik bagi pengusaha maupun individu.
“Kekayaan Intelektual (KI) memiliki manfaat besar baik untuk individu maupun perusahaan antara lain sebagai penghargaan dan pengakuan,” terang Deddy.
Manfaat dari HAKI adalah adanya pengakuan terhadap ide, penciptaan, atau inovasi individu. Ini dapat menciptakan rasa prestasi dan kebanggaan pribadi.
Baik bagi individu maupun pengusaha, hak atas kekayaan intelektual dapat memberikan sumber pendapatan yang tentu ini sangat menguntungkan.
“Sumber pendapatan melalui lisensi, penjualan, atau kerjasama dengan pihak lain yang tertarik untuk menggunakan atau mengembangkan ide tersebut,” jelas Dedy.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa hak atas kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin atau penyalahgunaan ide atau karya.
Tidak hanya pada pengusaha adanya perlindungan dan pengakuan atas kekayaan intelektual juga penting bagi perusahaan.
Perusahaan sebagai badan hukum dapat melindungi aset berharganya tersebut dan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan. Ini terutama terjadi ketika perusahaan memiliki hak eksklusif atas teknologi atau merek yang sangat dihargai.
Dengan hak eksklusif atas teknologi atau merek tertentu, perusahaan dapat memegang kendali dalam pasar tertentu, menciptakan hambatan bagi pesaing.
Dengan demikian, kekayaan intelektual dapat menjadi alat yang sangat berharga baik bagi individu maupun perusahaan, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan tetapi juga sebagai sumber daya ekonomi dan strategis.***