Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (22/11/2021). Dia diketahui sebagai pengedar ganja. Barang dagangannya dia dapat dari seorang teman di luar Jawa.
“Modus yang dilakukan tersangka membeli barang dari temannya di luar Jawa. Kemudian dijualbelikan di wilayah Purbalingga dan Purwokerto,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Kamis (02/12/2021).
Ganja dijualbelikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor handphone milik tersangka. Setelah transaksi dan pembayaran melalui transfer bank ganja dikirim melalui jasa pengiriman kepada pembeli. Berdasarkan pengakuan tersangka telah menjual ganja sekitar empat tahun lamannya. Alasannya karena gaji sebagai penjaga sekolah tidak cukup untuk biaya hidup. Sehingga nekat menjual ganja untuk mendapatkan keuntungan.
“Sudah dijalani selama sekitar empat tahun,” ujarnya.
Diketahui selain beralamat di Kalimanah Wetan, tersangka juga memiliki alamat lain yakni di Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna kuning dengan berat ± 62 gram, 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna pink dengan berat ± 61 gram, satu bungkus batang kering diduga ganja dalam bungkus kertas dengan berat ± 12 gram, enam paket daun kering diduga ganja dalam bungkus plastik klip bening dengan berat ± 28 gram dalam dus HP Realme. Kemudian, dua paket daun kering diduga ganja dalam bungkus Plastik klip bening dengan berat ± 9 gram dalam kotak Box bening, tujuh linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 4 gram dalam bungkus rokok. Lalu, tiga linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 2 gram dalam bungkus rokok signature.
“Selain itu diamankan juga uang hasil penjualan ganja sebesar Rp350 ribu, alat hisap ganja, timbangan digital kartu ATM dan satu telepon genggam,” kata Kompol Pujiono.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.