SERAYUNEWS – Akhir-akhir ini, warga Banyumas banyak yang resah atas tindakan oknum juru parkir di sejumlah tempat.
Pasalnya, sejumlah pengendara bermotor terkena tarif di atas ketentuan yang ada. Bahkan, ada plang bertuliskan parkir gratis di beberapa minimarket, tertutup dan ada tukang parkirnya.
Hal tersebut, banyak tersampaikan melalui Lapak Aduan Banyumas. Dari pelaporan aduan di website lapakaduanbanyumas.go.id periode 6-7 Oktober 2023, ada 18 aduan permasalahan tarif parkir.
Seorang warga mengadukan, dia pernah terkena tarif parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor.
“Pwt rata-rata tukang parkirnya mintanya Rp 2.000 pak, kalau misalkan di kasih 1.000 pasti bilang kurang mba uange gt,” tulis aduan di kutip serayunews.com pada, Sabtu (7/10/2023).
Menanggapi laporan di atas, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas membalas dengan menerangkan tarif parkir tepi jalan umum.
“Tarif parkir tepi jalan umum, masih menggunakan perda lama motor Rp 1.000, mobil Rp 2.000 dapat di mintakan karcis sebagai bukti pembayaran. Indikasi penarikan di atas nominal tersebut, dapat di kategorikan pungli,” balas Dishub.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meneruskan hasil temuan ke tim Saber Pungli Satlantas Polresta Banyumas.
“Adukan ke tim saber pungli satlantas polresta banyumas. Akan kami teruskan ke tim terkait, dalam pelaksanaan monitoring,” tulisnya.
Sementara itu, menjadi pertanyaan publik untuk uang dari para juru parkir itu akan masuk dan di kelola oleh siapa? Salah satunya ada masyarakat dengan aduan bernomor tiket K2300000032, bertanya tentang hal tersebut.
Berusaha menjawab rasa penasaran masyarakat, Dishub kembali mengarahkan masyarakat untuk membaca Perda Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Uang retribusi parkir tepi jalan umum masuk ke KAS Daerah,” pungkasnya.***