Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyampaikan, kedua tersangka yakni SI (43) dan AP (48). SI adalah warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah. Sementara, AP (48) warga Dusun Rawajarit Kelurahan Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap.
“Penangkapan kedua tersangka dari pengembangan penyelidikan Satres Narkoba Polresta Cilacap. Saat penggeledahan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu,” ujar Gatot dalam rilisnya, Rabu (18/1/2023).
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Gatot, untuk tersangka SI, petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu, uang tunai Rp100 ribu. Lalu, satu buah gadget, satu unit sepeda motor, dan satu botol bekas air mineral.
Baca juga: [insert page=’edarkan-ribuan-obat-terlarang-pemuda-asal-tritih-cilacap-ditangkap-polisi’ display=’link’ inline]
“Barang bukti dari AP, berupa dua buah pipet kaca, satu sendok terbuat dari sedotan, dua buah korek api. Lalu, satu buah alat hisap, satu buah gadget dan satu botol bekas air mineral,” terangnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka telah melanggar Undang-undang primer Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kondisi terkini dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika kami amankan di Polresta Cilacap guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Gatot.